KONSEP PEMBELAJARAN DEWASA PADA METODE PEMUSATAN
MASALAH
OLEH:
KELOMPOK
7
Pesta
Ria Tambun (131301114)
Sarah
G. Juliana
(131301087)
Dewi
Sitepu (131301097)
Yessica (131301101)
Ester
Rheyn Judika S (131301109)
Pendekatan
Pemusatan Masalah
Suatu kurikulum
yang berpusat pada masalah, mengarahkan pengalaman belajar pada kehidupan para
peserta didik sehari-hari, dan akan mempunyai manfaat secara langsung. Tetapi
motivasi belajar akan tetap lemah, jika peserta didik tidak didorong untuk
percaya pada kemampuannya sendiri dan dilibatkan secara langsung terhadap
masalahnya.
Dalam pendekatan
pemusatan pada masalah, diskusi kelompok dan berpikir sangat dipentingkan. Pada
diskusi kelompok, akan terjadi keikutsertaan (keterlibatan) peserta didik,
sehingga terjadi hubungan saling percaya antara peserta didik dengan
fasilitator, begitu juga sesame peserta didik.
Pengertian
Diskusi
Diskusi adalah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. Biasanya komunikasi antara mereka/kelompok tersebut berupa
salah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang
akhirnya akan memberikan rasa pemahaman yang baik
dan benar. Diskusi bisa berupa
apa saja yang awalnya disebut topik.
Dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada akhirnya
akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut. diskusi berarti proses
bertukar pikiran antara dua orang atau lebih tentang suatu masalah untuk
mencapai tujuan tertentu.
Tujuan
Diskusi
Tujuan dari
diskusi adalah sebagai berikut:
1. Untuk mempertemukan dan menyatukan
pendapat, pola fikir dan persepsi dari para anggota kelompok dalam rangka
pengambilan keputusan
2. Untuk melatih keberanian mengeluarkan
pendapat secara sistematis dan logis
3. Belajar menerima dan menghargai pendapat
orang lain
4. Untuk mengubah sikap dan perilaku dan
membentuk watak menjadi pribadi yang matang
5. Mendapatkan informasi untuk menambah
wawasan berpikir
Jenis-jenis
Diskusi
Diskusi ditinjau dari
tujuannya dibedakan menjadi :
1.
The Social Problem Meeting, merupakan metode pembelajaran dengan
tujuan berbincang-bincang menyelesaikan masalah sosial di lingkungan.
2.
The Open ended Meeting, berbincang bincang mengenai masalah apa saja yang
berhubungan dengan kehidupan sehari-hari dimana kita berada.
3.
The Educational Diagnosis Meeting, berbincang-bincang mengenai
tugas/pelajaran untuk saling mengoreksi pemahaman agar lebih baik.
Diskusi ditinjau dari bentuknya,
dibedakan menjadi :
1.
Whole Group, merupakan
bentuk diskusi kelompok besar (pleno, klasikal,paripurna dsb.)
2.
Buz
Group, merupakan diskusi
kelompok kecil yang terdiri dari (4-5) orang.
3.
Panel, merupakan diskusi kelompok kecil (3-6) orang yang mendiskusikan
objek tertentu dengan cara duduk melingkar yang dipimpin oleh seorang
moderator. Jika dalam diskusi tersebut melibatkan partisipasi
audience/pengunjung disebut panel forum.
4.
Syndicate Group, merupakan
bentuk diskusi dengan cara membagi kelas menjadi beberapa kelompok kecil yang
terdiri dari (3-6) orang yang masing-masing melakukan tugas-tugas yang berbeda.
5.
Brainstorming, merupakan diskusi iuran pendapat, yakni kelompok menyumbangkan
ide baru tanpa dinilai, dikritik, dianalisis yang dilaksanakan dengan cepat
(waktu pendek).
6.
Simposium, merupakan bentuk diskusi yang dilaksanakan dengan membahas
berbagai aspek dengan subjek tertentu. Dalam kegiatan ini sering menggunakan
sidang paralel, karena ada beberapa orang penyaji. Setiap penyaji menyajikan
karyanya dalam waktu 5-20 menit diikuti dengan sanggahan dan pertanyaan dari
audience/peserta. Bahasan dan sanggahan dirumuskan oleh panitia sebagai hasil
simposium. Jika simposium melibatkan partisipasi aktif pengunjung disebut
simposium forum.
7.
Colloqium,
strategi diskusi yang dilakukan dengan melibatkan satu atau beberapa nara
sumber (manusia sumber) yang berusaha menjawab pertanyaan dari audience.
Audience menginterview nara sumber selanjutnya diteruskan dengan mengundang
pertanyaan dari peserta (audience) lain Topik dalam diskusi ini adalah topik
baru sehingga tujuan utama dari diskusi ini adalah ingin memperoleh informasi
dari tangan pertama.
8.
Informal Debate, merupakan
diskusi dengan cara membagi kelas menjadi 2 kelompok yang pro dan kontra yang
dalam diskusi ini diikuti dengan tangkisan dengan tata tertib yang longgar agar
diperoleh kajian yang dimensi dan kedalamannya tinggi. Selanjutnya bila
penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara sistematis disebut diskusi
informal. Adapun langkah dalam diskusi informal adalah : (1). menyampaikan
problema; (2). pengumpulan data; (3). alternatif penyelesaian; (4). memlilih
cara penyelesaian yang terbaik.
9.
Fish Bowl, merupakan
diskuasi dengan beberapa orang peserta dipimpin oleh seorang ketua
mengadakan diskusi untuk mengambil keputusan. Diskusi model ini biasanya diatur
dengan tempat duduk melingkar dengan 2 atau 3 kursi kosong menghadap
peserta diskusi. Kelompok pendengar duduk mengelilingi kelompok diskusi
sehingga seolah-olah peserta melihat ikan dalam mangkok.
10.
Seminar, merupakan kegiatan diskusi yang banyak dilakukan dalam
pembelajaran. Seminar pada umumnya merupakan pertemuan untuk membahas masalah
tertentu dengan prasaran serta tanggapan melalui diskusi dan pengkajian untuk
mendapatkan suat konsensus/keputusan bersama. Masalah yang dibahas pada umumnya
terbatas dan spesifik/tertentu, bersifat ilmiah dan subject approach.
11.
Lokakarya/widya karya, merupakan pengkajian masalah tertentu melalui pertemuan
dengan penyajian prasaran dan tanggapan serta diskusi secara teknis mendalam.
Dalam diskusi ini bila perlu diikuti dengan demonstrasi/peragaan masalah
tersebut. Peserta lokakarya pada umumnya para ahli. Tujuannya mendapatkan
konsensus/keputusuan bersama mengenai masalah tersebut. Telaahnya : Subject
matter approach.
Unsur-unsur
Diskusi
1.
Materi
Masalah
yang didiskusikan merupakan suatu persoalan yang dibahas oleh peserta diskusi untuk dipahami,
diketahui sebab-sebabnya, dianalisis, dicari jalan keluar atau solusinya,
diambil keputusan yang tepat, terbaik di antara yang baik atau tak baik sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan. Masalah adalah persoalan yang ada antara harapan
dengan kenyataan. Oleh sebab itu, kegiatan diskusi merupakan suatu
upaya untuk menemukan cara menghilangkan, mengatasi atau memperkecil jarak
antara harapan dengan kenyataan. Kriteria masalah yang layak didiskusikan:
•
Menarik
perhatian peserta.
•
Aktual
dan menjadi pembicaraan umum.
•
Berguna
bagi peserta, masyarakat atau bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
•
Baru,
yaitu belum ada atau belum dibahas sebelumnya.
•
Menyangkut
kebijakan untuk umum atau penting sebagai public figure.
•
Mengandung
alternatif pendapat-multidimensional.
2.
Manusia
Manusia sebagai pelaksana.
Terdiri dari:
•
Moderator
Moderator
bertugas membuka, memperkenalkan pemrasaran dan notulis, membacakan tata
tertib, mengarahkan dan mengatur arus pembicaraan, menyampiakan kesimpulan,
serta menutup diskusi.
•
Notulis
Notulis
bertugas mencatat hal-hal penting dalam diskusi baik teknis maupun materi
pembicaraan.
•
Peserta
Peserta
bertugas mengikuti kegiatan diskusi secara aktif, bukan sebatas pendengar
belaka, melainkan bisa juga memberikan tanggapan, pertanyaan, dan lain-lain.
•
Pemakalah/Penyaji
Penyaji
bertugas menjelaskan isi permasalahan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam
bentuk makalah.
3.
Perlengkapan
Perlengkapan dalam pelaksanaan diskusi meliputi pemilihan tempat
yang akan dilakukan dalam diskusi,sarana seperti LCD,viewer,speaker.
Pelaksana
Diskusi
1. Moderator : Dewi
Sitepu (131301097)
Yessica (131301101)
2. Notulis : Ester Rheyn Judika S (131301109)
3. Pengamat : Pesta
Ria Tambun (131301114)
4. Penyaji :
Sarah G. Juliana (131301087)
5. Peserta : Mahasiswa Mata Kuliah Andragogi
Topik
Topik yang akan dibahas dalam diskusi adalah
“Kesetaraan Gender”. Isu tersebut akan
dibahas dari sisi Psikologi , yakni : mengenai kesetaraan gender yang kebanyakan tidak menguntungkan pada
perempuan. upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi adanya
ketidaksetaraan gender dalam kehidupan.
Perempuan
Dan Teriakannya Seputar Kesetaraan Gender
Jargon “Kesetaraan Gender”
sering digemakan oleh para aktivis sosial, kaum perempuan hingga para politikus
Indonesia. Kesadaran kaum perempuan akan kesetaraan gender semakin meningkat
seraya mereka terus menuntut hak yang sama dengan laki-laki.
Kesetaraan
gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara
terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak
hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama
pada hakikatnya. Sayangnya sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah
dan hanya menjadi sosok pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir
bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga
dan anak, sehingga pada akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting.
Sosok
perempuan yang berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karir
menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut untuk berkarir
karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.
Data
yang ada menunjukkan bahwa perempuan secara konsisten berada pada posisi yang
lebih dirugikan daripada laki-laki. Berikut adalah isu-isu utama/ sejumlah
contoh kesenjangan gender di berbagai sektor yang masih perlu diatasi :
1.
Pola
Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan
dini adalah suatu hal yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan
Indonesia menikah di umur 15 – 19 tahun.
Dalam
hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang.
Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin
untuk memiliki banyak istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan
bukti bahwa istri pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
istri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan
poligami.
Hukum
perkawinan di Indonesia menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari
nafkah keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak
umumnya dilakukan oleh perempuan.
2.
Kesenjangan
Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi
jenis kelamin angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang
bersifat deskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam
sejumlah kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus
lebih rendah daripada laki-laki.
Asumsi
masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan
peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya
tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan.
3. Kekerasan Fisik
Indonesia
telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari
kekerasan fisik. Akan tetapi, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan
bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah umum di Indonesia. Menurut survey
Demografi dan Kesehatan 2003, hampir 25% perempuan yang pernah menikah
menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul istrinya karena salah
satu alasan berikut: istri berbeda pendapat, istri pergi tanpa memberitahu,
istri mengabaikan anak, atau istri menolak untuk melakukan hubungan intim
dengan suami. Perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman
serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang
berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal
itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia
tahun 2004 menemukan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa
bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.
4. Hak Kepemilikan
Hukum
Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak
kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke
properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun
terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami
berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan
nomor pajak mereka dalam catatan suami.
Untuk
meningkatkan kesadaran perempuan akan isu kesetaraan gender ini dan mengedukasi
pekerja perempuan mengenai hak-haknya sebagai pekerja perempuan, program
kampanye Labour Rights For Women yang ditujukan bagi pekerja
perempuan muda tidak ada henti-hentinya menyuarakan dan mengedukasi perempuan.
Lewat event dan pelatihan Labour Rights For Women yang bertema “Gender
Equality”, perempuan diharapkan dapat lebih terpacu untuk membela hak
mereka dalam kesempatan kerja/karir, hak maternal dan keseimbangan antara
keluarga dan karir.
Kesetaraan
gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa
pertimbangan selanjutnya. Malu rasanya apabila perempuan berteriak mengenai isu
kesetaraan gender apabila kita artikan segala sesuatunya harus mutlak sama
dengan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan tentunya tidak akan siap jika
harus menanggung beban berat yang biasa ditanggung oleh laki-laki. Atau
sebaliknya laki-laki pun tidak akan bisa menyelesaikan semua tugas rutin rumah
tangga yang biasa dikerjakan perempuan.
Sumber
Badan
Pusat Statistik (BPS) - Survey Demografi dan Kesehatan 2002-2003
Indonesia.
Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974
Konsep
Diskusi
Pada saat
diskusi, kelompok akan menyajikan sebuah video singkat yang berkaitan dengan
topik kesetaraan gender. Kelompok menyajikan video singkat agar memudahkan
peserta diskusi untuk memahami topik yang akan dibahas. Peserta diajak untuk
dapat aktif selama diskusi dilaksanakan. Model diskusi yang digunakan kelompok
berdasarkan tujuan menggunakan the open
ended meeting dan berdasarkan bentuknya menggunakan model whole group.
Sumber :
Arif, Zainudin. 2012. Andragogi.
Bandung: Angkasa Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Diskusi
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_diskusi
http://www.kelasjawa.com/2014/03/diskusi.html